WELFARE STATISTIK
| PIAGAM MADINAH SEBAGAI PARADIGMA GERAKAN SOSIAL |
|
|
|
|
Oleh Dodo Widarda As-Samadani (Penulis adalah Ketua PC LAKPESDAM-NU Sumedang)
Pada perkembangan awal Islam, terdapat dua periode penting dari perjuangan Rasulullah. Para ahli sejarah menuliskannya sebagai peride Makkah dan periode Madinah. Sejumlah bukti otentik menunjukkan bahwa Nabi dan umat Islam sebagai minoritas di Makkah, setelah 13 tahun pengangkatan beliau sebagai Rasul tidak mendapatkan simpati serta apresiasi memadai di jantung pusat kekuasaan politik serta ekonomi masyarakat Arab itu. Bahkan, belum memiliki kekuatan serta kesatuan politik untuk dapat berkuasa penuh dari sisi teritorial.
Dalam pandangan Nasution (1985), umat Islam menjadi komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yatsrib. Kalau di Makkah mereka merupakan umat yang lemah dan tertindas, di Madinah mereka memiliki kedudukan yang lebih baik dan segera merupakan umat yang kuat dan dapat berdiri sendiri.
Dalam periode kehidupan di Madinah, Nabi membuat sebuah fundamen penting untuk membangun sendi-sendi kehidupan bersama dalam membangun heterogenitas masyarakat di kota tersebut. Rasulullah membuat sebuah kesepakatan politik dengan istilah Dustur Madinah atau Piagam Madinah. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang aspek-aspek terpenting dari piagam tersebut, di samping kemungkinan-kemungkinan untuk menjadikannya sebagai paradigma gerakan sosial masyakarat, kita tinjau dulu kondisi geografis serta sosio-kultural masyarakat Yatsrib sebelum kedatangan Nabi.
Kondisi Geografis serta Sosio-kultural
Kota ini merupakan sebuah oasis berjarak 440 km di sebelah utara Makkah serta dalam catatan Esposito (1995) pada awalnya merupakan pemukiman para petani, dengan hutan-hutan palem serta ladang pertanian yang tersebar luas. Daerah oasis itu juga merupakan penghasil kurma serta gandum. Sejak masa ‘Amaliqah, kota ini ramai di kunjungi para pezaiarah dan pedagang. Mungkin, Bani ‘Amaliqahlah yang mulai membangun Kota Yatsrib berbarengan dengan masa pembangunan Kota Makkah. Penghuninya antara lain adalah orang-orang Arab dan Yahudi. Kedua kelompok tersebut hidup dalam kondisi hubungan politik yang rumit yang mengakibatkan seringnya terjadi peperangan sipil cukup besar di seluruh oasis itu.
Kelompok bangsa Yahudi asli yang ada di kota itu terdiri dari tiga kabilah, yaitu Bani Qoinuqa’, Bani Qurayzhah beserta Bani Nadir. Dalam keadaan miskin, orang-orang ‘Aws dan Khazraj dari Bani Azad dan Qahthaniyyah dari Yaman tiba di kota ini. Banyak di antara mereka yang menjadi orang-orang terkemuka di kota Yatsrib. Kedua golongan terakhir, Aws dan Khazraj, sering terlibat pertikaian serta perebutan pengaruh di wilayah itu.
Selain karena menjadi minoritas dalam tekanan kelompok dominan di Makkah, pola-pola hubungan sosial yang rumit di antara kabilah-kabilah Yatsrib, memberikan tantangan kepada Rasulullah untuk hijrah ke wilayah yang terletak 300 mil di bagian utara Hijaz itu. Hijrah itu terjadi pada tahun 622 Masehi untuk memulai sebuah babak baru dalam kehidupan masyarakat Muslim. Dengan bermukim Nabi di sana, yatsrib kemudian disebut sebagai “Kota Nabi” (Madinah Al-Nabi) atau secara singkat, Madinah. Muhammad, pasca peristiwa Hijrah, mulai menyusun agenda gerakan sosial-religius untuk mengembangkan sebuah karakter masyarakat yang terbuka, toleran sekaligus memiliki peradaban yang tinggi. Gerakan awalnya adalah pembangunan sebuah mesjid di halaman rumah beliau sendiri yang kemudian dikenal dengan sebutan mesjid Quba atau Masjid Nabawi. Selanjutnya, menyadari adanya keragaman karakteristik sosial budaya masyarakat Madinah, Nabi membuat sebuah dokumen politik, apa yang kemudian dinamakan Piagam Madinah itu.
Keotentikan Naskah
Baik bagi kalangan muslim maupun kalangan orientalis, keberadaan dari Piagam Madinah, diakui kesahihannya. W. Montgomery Watt, seperti dalam kutipan Sukardja (1995), menyataklan bahwa “dokumen ini secara umum diakui otentik”. Piagam ini adalah sebuah keputusan signifikan sebagai “anugrah” bagi masyarakat heterogen untuk membangun sendi-sendi kehidupan bersama dalam semangat kebersamaan serta keragaman. Jika dilihat dari segi agama, penduduk Madinah terdiri dari tiga golongan besar, yaitu “Muslimin, Musyrikin serta Yahudi”. Ketiga kelompok ini secara eksplisit bahkan disebut dalam dokumen Madinah.
Golongan muslimin terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshor. Kaum Muhajirin adalah para pengikut nabi dari Makkah. Mereka adalah orang-orang Quraisy yang teraniaya di tanah kelahairannya serta memilih berhijrah bersama Nabi. Sedangkan Kabilah Aws dan Khazraj, merupakan kekuatan ini orang-orang Anshar yang terdiri dari kelompok suku yang lebih banyak lagi. Golongan musyrikin adalah orang-orang pagan Arab, para penyembah berhala. Komunitas Yahudi terdiri dari keuturunan Yahudi karena faktor perkawinan dengan orang-orang pendatang.
Berdasarkan bukti otentik yang ada maka keberadaan naskah ini tidak diragukan keberadannya serta keasliannya. Secara sosiologis, piagam tersebut merupakan antisipasi dan jawaban terhadap realitas sosial serta kultural masyarakatnya. Secara umum, Piagam Madinah merupakan paradigma sebuah gerakan sosial untuk mengatur kehidupan masyarakat Madinah. Heterogenitas bukanlah sebuah hambatan untuk membangun kesetaraan warga secara lebih adil. Masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan dan memiliki akses sosial ekonomi dengan kewajiban untuk membela Madinah sebagai tempat bermukim bersama.
Mengenai kapan piagam tertsebut dibuat, para ahli mengambil kesimpulan bahwa dokumen itu ditetapkan sebelum terjadi peristiwa perang Badr atau lebih tepatnya lagi adalah pada tahun pertama kedatangan Nabi ke Madinah. Montgomery Watt berketatapan bahwa dokumen tersebut dibuat sebelum peristiwa Badr. Kenyataan didukung karena adanya intensitas pertemuan antara kaum Muhajirin dengan Anshar dan juga data keakraban Nabi dengan kaum Yahudi dan paganis Madinah. Pada awal kedatangan Nabi, kaum Yahudipun menyambut kedatangan Nabi secara terbuka, ramah serta baik. Akomodasi-akomodasi sosial Nabi atas adanya keberagaman latar belakang masyarakat Madinah yang melahirkan dokumen politik dalam bentuk Piagam Madinah itu, terjadi pada tahun pertama Hijrah atau 622 Masehi.
Isi Naskah
Seperti telah dituliskan Sukardja (1995), ada dua landasan kehidupan untuk mengatur hubungan, baik antara umat Islam, maupun dalam interaksi dengan umat yang lain dalam Piagam Madinah, yaitu: Pertama, semua pemeluk Islam adalah satu umat walauapun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dan non-muslim didasarkan pada prinsip-prinsip bertetangga yang baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama.
Pembukaan Piagam Madinah, dimulai dengan tulisan Bismillahir-rahmanirrahiim (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang), lalu terdapat sebuah maklumat yang menyatakan bahwa dokumen dibuat oleh Muhammad Ibn ‘Abdullah. Pesan-pesan awal dari Piagam Madinah ini sangat universal karena seperti dalam kutipan Madjid (1995) “disampaikan untuk seluruh umat manusia” dari Muhammad Ibn ‘Abdullah, sebagai pembawa kebar gembira serta peringatan, dan sebagai pemegang titipan Allah untuk makhluk-Nya agar tidak lagi pada manusia ada alasan lagi terhadap Allah setelah kedatangan para Rasul, dan Allah. Penguatan prinsip-prinsip tauhid yang merupakan fundamen inti serta kokoh dalam Islam merupakan esensi subtantif dari keseluruhan isi Piagam yang keseluruhannya berisi 47 pasal ini.
Pencetus serta pelaksana adalah Nabi sendiri yang tampil bukan semata sebagai pemimpin kharismatik spiritual, tapi juga pemimpin dari transformasi sosial serta kultural dalam satu kesatuan masyarakat politik Madinah saat itu. Dimaklumatkan bahwa Piagam tersebut berlaku bukan hanya untuk kalangan muslimin, tetapi secara universal untuk seluruh umat manusia, sehingga dalam bahasa masyarakat sekarang dapat terhindar dari diskriminasi berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Dengan kata lain bahwa gagasan Piagam ini mengandung semangat persamaan serta berlaku untuk siapa saja warga Kota Madinah yang mau berjuang bersama-sama untuk menegakkan keadilan secara egaliter serta tanpa pandang bulu.
Arti Penting Piagam Madinah
Sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat yang telah dikokohkan oleh Nabi secara sangat mengagumkan, telah mempersatukan kekuatan politik yang sebelumnya tidaklah dikenal di masyarakat Hijaz. Terlepas dari adanya pengkhianatan umat Yahudi pada fase-fese berikutnya, gagasan Nabi ini telah memberi inspirasi yang luar biasa dari sebuah kesepakatan politik yang bisa menaungi berbagai elemen masyarakat yang sangat plural. Secara lebih kongkret, karya monumental tersebut telah mengakibatkan sebuah pembaharuan sosial politik dari tatanan kehidupan Jahiliyyah ke arah bangunan masyarakat berperadaban yang memiliki semangat pencerahan sangat kuat.
Berdasarkan analisa bahasa Arab, kata tamaddun yang berarti peradaban merupakan bentuk masdar dari kata kerja tamaddana serta mempunyai kaiatan erat dengan kata Madinah, Mudun, Mada’in yang berarti “kota” karena semua berasal dari akar kata madana. Dengan begitu, relevan dengan adanya keterkaiatan yang erat itu, keberadaan kota terkait erat dengan peradaban. Kata Madani, bagi Rahardjo (1996), tidak hanya berarti urbanized, bersifat perkotaan, tetapi juga civilized.
Bagi filosof seperti al-Farabi, yang mendapatkan julukan sebagai “the second teacher” (guru kedua) sesudah Aristoteles, keberadaan kota Madinah itu telah memberi inspirasi untuk membuat sebuah karya monumental berjudul Mabadi ara ahl al-madinah al-fadilah (Prinsip-prinsip pendapat rakyat di negeri utama. Dia mengistilahkan dengan al-madinah al-fadilah, sesuatu yang merujuk pada keberadaan kota Madinah setelah terjadi peristiwa Hijrah Nabi (Esposito, 1995) di mana kota tersebut nabi mencanangkan sebuah gerakan masyarakat beradab, yang bisa mengayomi antara keberadaan yang satu dengan yang lain.
Paradigma Gerakan Sosial
Tahun-tahun kehidupan nabi di Makkah, bias dikatakan sebagai periode “khotbah di atas bukit”, sejak Nabi menerima wahyu pada tahun 610 sampai 622 Masehi. Nabi mendakwahkan ajaran-ajaran agama. Periode Madinah sejak 622 sampai 632 Masehi sampai wafat, bisa dikatakan sebagai periode pelembagaan sosial-politik.
Dengan posisi sangat istimewa, tidak berlebihan kalau generasi muslim kontemporer, menjadikan Piagam Madinah sebagai rujukan sejarah dari teladan perikehidupan Nabi untuk mengelola kehidupan masyarakat modern. Piagam Madinah, seringkali dianggap sebagai sentuhan “kejeniusan Muhammad” dalam bentuk kontrak politik dengan beregam kelompok sosial lain di Madinah saat itu. Seorang penulis besar Muslim, Muhammad Hesein Haikal, dalam Hayat Muhammad seperti dalam kutipan Media Indonesia (3 Mei 2004) menyebut piagam ini ini sebagai “watsiqah siyasiyah” atau dokumen politik yang memberikan jaminan kebebasan iman, kebebasan untuk berpendapat, perlindungan atas negara, hak hidup, hak milik milik dan pelarangan kejahatan.
Kalau pada perkembangan abad modern ada dua kelompok yang berbeda antara kelompok-kelompok yang merumuskan pilihan-pilihan gerakan lebih subtantif dengan yang berpikir dalam kerangka formalistik menyangkut pelembagaan dari semangat Piagam Madinah itu, itu adalah konsekuensi logis saja, ketika dunia Islam harus melakukan kontak dengan tradisi pemikiran, industri, komunikasi, gagasan-gagasan politik serta pranata-pranata sosial budaya masyarakat Eropa. Muhammad Abduh, yang lebih akomodatif terhadap gagasan-gagasan modern misalnya, sangat berbeda dengan Sayid Qutub yang mengidealkan Islam dalam bentuk formal kenegaraan karena beliau mempercayai keunggulan sistem Islam, keutuhan serta keuniversalanannya serta baik bagi setiap orang dalam segala tempat dan waktu.
Realitas yang terjadi di Indonesia, tidak terlepas dari ketegangan antara yang mengambil semangat moral Islam dengan orang yang cenderung berpikir dalam kerangka formalistik. Para penarik gerbong pertama adalah Gus Dur, Nurkholis Madjid, dll Kelompok pertama lebih menekankan “maksud dari syari’ah” (maqasidusy-syari’ah) yang bisa diaplikasikan serta bersinergi dengan bangunan NKRI yang sudah dianggap final. Sedangkan kelompok kedua, justru berpikir dalam kjerangka legal formal dari mulai tuntutan penegakkan syari’at Islam, tuntutan pemberlakuan Piagam Jakarta, sampai cita-cita untuk mendirikan negara sendiri yang rancang bangun serta falsafah dasarnya sangat berbeda dengan NKRI.
Islam, pada awal sejarah perkembangannya, memang tidak memisahkan antara mesjid dengan masyarakatnya. Demikian juga dalam kaitan mesjid dan negara seperti dicontohkan lewat pembangunan Mesjid Quba sebagai “pusat” gerakan Nabi sekaligus embrio kelahiran sebuah negara di Madinah. Yang menarik, walaupun nabi memiliki otoritas sebagai utusan Tuhan, beliau tidak mengkultuskan dirinya, untuk menjadi pemimpin yang otoriter. Bahkan beliau diperintahkan oleh Allah untuk bermusyawarah dengan para penasehatnya, bahkan dengan orang-orang yang nasehatnya mengakibatkan kekalahan dalam perang Khandaq. Prinsip syura (musyawarah) berbarengan dengan prinsip al-mashlahah (kepentingan publik) serta ‘adl (keadilan) adalah pesan-pesan moral universal keislaman yang menjadi esensi dari agama itu sendiri.
Dari titik tolak itulah, tidak mengherankan kalau ormas besar Islam di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyyah, justru lebih akomodatif terhadap gagasan-gagasan NKRI dengan dasar Pencasila yang sudah dianggap final. Bagi organisasi yang dipelopori dua orang seperguruan di Makkah, KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Ahmad dahlan itu, energi sejarah kemudian bisa lebih dicurahkan untuk melakukan transformasi sosio-kultural serta menjadikan spirit kewahyuan serta sunnah sebagai sebuah landasan gerakan sosial untuk melakukan berbagai pemberdayaan masyarakat tanpa mempersoalkan lagi formasi kenegaraan serta dasar-dasar falsafahnya yang telah ditetapkan oleh founding fathers bangsa. NU dan Muhammadiyah, dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia memiliki energi sejarah yang sangat luar biasa bagi desain pemberdayaan sekaligus pencerahan bangsa.
Dalam kaitan dengan Piagam Madinah sebagai sebagai paradigma gerakan sosial, kalau diletakkan dalam kerangka nilai keislaman secara lebih luas yang bisa mendasari kehidupan masyarakat, menurut pendapat Dr. Muhammad Abu Zahrah dan diperkuat oleh banyak ahli yang lain seperti dalam kutipan Wahid (2001) berintikan semangat keadilan, persamaan, dan demokrasi (syura). Maka prinsip operasionalisasi dari nilai-nilai dasar itu adalah apa yang sudah dirumuskan oleh para ulama lewat kaidah fiqh ‘tasharruful imam ‘ala ra’yatihi manuthun bil mashlahah’ (tindakan pemegang kekuasaan rakyat ditentukan oleh kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya itu). Dengan bahasa sekarang, harus dijunjung nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial dan persamaan di muka hukum. Jadi Weltanschaung (pandangan dunia) Islam itu sudah jelas, bahwa Islam mengakomodasi kenyataan-kenyataan yang ada sepanjang membantu atau mendukung kemaslahatan rakyat. Prinsip itu harus mewarnai segala wujud, baik berbentuk kelembagaan maupun produk hukum yang ada.
Nilai-nilai dasar dari keadilan, kepentingan publik serta demokrasi yang menjadi spirit dari Piagam Madinah, mesti masuk menjadi landasan praktis ke dalam prilaku etik yang mengutamakan wawasan Islam, kebangsaan dan kemanusiaan. Apa yang sudah dirumuskan oleh para ulama lewat kerangka operasional ‘tasharruful imam ‘ala ra’yatihi, manutuhun bil mashlahah’ mesti lebih dikongkretkan lagi agar memiliki kekuatan sejarah yang mencerahkan.
Daya Dorong Perubahan Sosial
Misi kerasulan dari Rasul Muhammad SAW., tidak hanya menjadikan Islam sebagai sebuah penghayatan imani pribadi yang melayang di ruang hampa sejarah. Tapi, sejak masa awal perkembangan sejarahnya, telah memiliki élan vital pembebasan, bahkan mungkin berhasil melampaui ruang kesadaran masyarakat pada masanya, dan tetap menjadi daya dorong perubahan yang inspiratif sampai sekarang. Piagam Madinah, bukan hanya sebuah gagasan yang mencerahkan dari ide-idenya sendiri yang orsinil serta cemerlang, tetapi juga sekaligus bisa menjadi sebuah pola mainstream bagi sebuah aktivitas kongkret para pegiat gerakan sosial kemasyarakatan.
Kelahiran Piagam Madinah, memang juga dibarengi dengan penerapan sejumlah hukum pidana seperti pemotongan tangan bagi pencuri (hudud), merajam pelacur, mencambuk pemabuk, dll serta merupakan bagian integral dari penerapan sejumlah hukum Islam. Namun kesepakatan para founding father untuk tidak menjadikan Islam sebagai dasar formal sistem bernegara di Indonesia, membuat banyak pihak di antara kalangan para pemimpin muslim sendiri, memiliki sikap lebih realistik. Di kalangan NU, misalnya, sebuah kaidah fiqh ma laa yudraku kulluh la yutraku kulluh (apa-apa yang tidak bisa diambil seluruhnya, jangan ditinggal seluruhnya), seringkali mengemuka untuk menyadari batas-batas kemungkinan penerapan syari’at Islam yang lebih banyak dilaksanakan di luar kerangka hukum pidana yang diurus berdasarkan hukum positif yang berlaku. Sedangkan syari’at Islam pada pelaksanaan ibadah seperti sholat, zakat, puasa serta pergi haji, apakah melalui campur tangan pemerintah atau tidak, memang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Tetapi dengan begitu, kalangan NU, lebih mengedepankan maqasidusy-syari’ah serta lebih bisa bersikap fleksibel terhadap setiap perkembangan yang ada selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, musyawarah serta keadilan untuk membangun tatanan hidup bersama, baik intra umat Islam maupun dengan penganut-penganut agama yang lain
Prinsip operasionalisasi yang berkaitan dengan tindakan pemimpin negara yang harus selalu berdasar pada paradigma kemaslahatan publik, memiliki keleluasaan untuk memperkuat, baik pranata sosial maupun pranata hukum dari pihak-pihak pengambil kebijakannya sendiri maupun dari warga yang melakukan kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah. Dari prinsip tasharruful imam ala ra’yatihi manuthun bil maslahah, Islam sebagai weltanschaung sekaligus way of life dari umatnya, menjadi sebuah landasan operasional yang kokoh untuk menjadikan spirit keagamaan sebagai daya dorong bagi sebuah perubahan sosial. Landasan operasional ini diperlukan oleh para pegiat gerakan sosial untuk mengembangkan sebuah tatanan masyarakat etis dengan pespektif religius yang memiliki pola-pola hubungan lebih egaliter, kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat serta berkeyakinan, hak-hak untuk mendapatkan akses sosial ekonomi, pendidikan serta pelayanan kesehatan yang sama dan juga hak untuk melakukan mekanisme kontrol publik terhadap setiap pengambilan kebijakan pemerintah.
Pesan-pesan agama tidak hanya sebatas ilmu yang diwacanakan, tetapi juga panduan bagi amal-amal yang bersifat praktis serta kongkret seperti upaya menciptakan ruang-ruang pembebasan serta pemberdayaan masyarakat. Masyarakat berkeadilan tidak akan pernah terwujud semata-mata melalui seruan-seruan moral, tetapi melalui sebuah pola gerakan sistematis yang melalui prinsip operasionalnya mampu mencandra serta mencari penyelesaian masalah keumatan dalam sebuah gerakan massa yang memiliki akar sampai ke tingkat basis. Dengan sumber daya sosial serta kultural yang ada, dua ormas keagamaan terbesar antara Muhammadiyah dengan NU perlu membuat sebuah strategi baru sebagai upaya merespons dan mewujudkan dialektika reformasi sosial politik, dalam tubuh dua ormas itu adalah sebuah keniscayaan (Nakamura, 2005). Contoh seperti dipraktikkan gereja-gereja Katholik belakangan ini yang terlibat gerakan trans-nasional Civil society di Eropa dan Amerika, patut menjadi bahan pemikiran bersama. Gereja sebagai institusi sosial keagamaan dalam strategi tersebut didorong untuk responsif terhadap isu-isu lokal dan spesifik yang menyentuh langsung kepentingan publik dan penguatan civil society. Gereja concern terhadap isu lingkungan hidup, penegakkan supremasi hukum, dan semacamnya.
Spirit dari Piagam Madinah serta keterbukan sikap untuk mengambil pola-pola yang telah dimenivestasikan pihak lain seperti melalui gerakan trans-nasional Civil Society di Eropa dan Amerika, akan memperkokoh cita-cita pemberdayaan serta penguatan institusi masyarakat sipil demi sebuah “praksis” yang dapat menjawab berbagai problem sosial-ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, peningkatan daya beli dalam dimensi-dimensi lokal. NU-Muhammdiyah beserta ormas-ormas lain termasuk dari kalangan non-muslim, dengan kekuatan institusi serta basis massa yang dimilikinya, mendapatkan tantangan untuk mengembangkan gerakan politik kewargaan demi memperjuangkan keadilan, etika demokrasi serta paradigma kemaslahatan publik secara bersama-sama. Dengan begitu, model pemberdayaan masyarakat sipil di negeri ini akan memiliki greget serta kekuatan yang membebaskan, serta manfaatnya akan dirasakan oleh umat secara langsung sampai ke tingkat bawah.. Secara nyata, berbagai problem terkait masalah pelayanan dasar, berada pada level warga berbasis akar rumput ini. []
Daftar Pustaka Esposito, John L, The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, New York, Oxford University Press, 1995. Madjid, Nurkholis, Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta, Yayasan Wakaf Paramadina, 1995. Nakamura, Mitsuo et al., Muhammadiyah Menjemput Perubahan, Tafsir Baru Gerakan Sosial-Ekonomi-Politik, Jakarta, P3SE STIE Ahmad Dahlan dan Penerbit Buku Kompas Nasution, Harun, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta, Universitas Indonesia, 1985 Sukardja, Ahmad, Piagam madinah dan Undang-Undang Dasar 1945, Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Majemuk, Jakarta, Universitas Indonesia, 1995 Wahid, Abdurrahman, Pergulatan Negara, Agama dan Kebudayaan, Jakarta, Desantara, 2001 Koran Media Indonesia, 3 Mei 2004
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||



