|

Latar Belakang
SANGGAR adalah perhimpunan yang memiliki perhatian dan melakukan kerja-kerja nyata untuk memperdalam demokrasi, memperjuangkan pemenuhan hak-hak publik, dan mewujudkan keadilan sosial. Perhimpunan ini didirikan di Bandung pada tanggal 31 Agustus 2005.
Pendirian SANGGAR dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa tujuan akhir dari penyelenggaraan negara adalah menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Keadilan sosial dan distribusi kesejahteraan hanya dapat diwujudkan melalui pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak asasi warga. Dalam konteks pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak asasi ini, demokrasi merupakan prasyarat yang tak bisa ditawar. Karena, sebagaimana dikatakan oleh Amartya Sen, penciptaan kesejahteraan atau pengurangan kemiskinan pada hakekatnya adalah upaya memerdekakan warga, terutama melalui proses-proses demokrasi yang bertanggung jawab.
Sistem keadilan sosial di Indonesia masih tertinggal. Hanya segelintir orang yang mendapatkan perlindungan negara dalam skema dana pensiun, asuransi kesehatan, dan program subsidi perumahan. Tingkat pengangguran sedemikian tinggi, tanpa disertai mekanisme perlindungan pendapatan bagi kaum penganggur dan pekerja berpendapatan rendah. Pelayanan pendidikan, kesehatan, air minum, dan lain-lain pelayanan publik diselenggarakan tanpa disertai mekanisme perlindungan bagi akses kelompok rentan. Proses demokrasi yang bisa menciptakan ruang negosiasi antara masyarakat dengan negara dalam mewujudkan sistem keadilan sosial yang optimal juga belum terbangun dengan baik. Kondisi ini memanggil sebuah gerakan keadilan sosial, dimana SANGGAR akan turut berkiprah di dalamnya.
Visi dan Misi
Visi SANGGAR sebagai sebuah perhimpunan adalah:
”Terwujudnya tata pengelolaan bersama (governance) yang mampu mendistribusikan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan sosial melalui proses-proses pendalaman demokrasi dan pemenuhan hak-hak warga negara.”
Berdasarkan visi ini, maka governance yang diharapkan SANGGAR dapat terwujud dalam jangka panjang adalah: 1. Negara dapat berperan optimal dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik, agar mampu mendistribusikan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan sosial bagi warganya. 2. Negara dapat berperan optimal dan akuntabel dalam meregulasi kegiatan swasta sehingga kesejahteraan pekerja dan warga di lingkungan operasinya terjaga 3. Organisasi swasta dapat berperan optimal dan akuntabel dalam mensejahterakan pekerjanya, dan dalam mencegah terganggunya kesejahteraan warga di lingkungan operasinya. 4. Masyarakat sipil dapat tumbuh kuat sehingga mampu menuntut tanggung jawab negara untuk memenuhi hak publik, dan mampu berpartisipasi dalam mewujudkan keadilan sosial. 5. Negara, swasta, dan masyarakat sipil berperan optimal dalam mengembangkan dan mendayagunakan iklim demokrasi untuk kepentingan pemenuhan hak warga atas kesejahteraan.
Untuk mencapai visi yang dicita-citakan, SANGGAR mengemban misi sebagai berikut:
1. Menciptakan wahana pembelajaran masyarakat dan pemerintah.
Wahana pembelajaran ini dikelola untuk membuat kalangan masyarakat memiliki kapasitas untuk:
- Memperjuangkan hak mereka atas kesejahteraan minimum
- Memantau dan mengevaluasi tingkat pemenuhan hak mereka atas kesejahteraan oleh pemerintah dan organisasi swasta tempat mereka bekerja/ yang beroperasi di lingkungannya
- Berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan keputusan-keputusan pemerintah yang mempengaruhi pemenuhan hak mereka atas kesejahteraan
- Mengembangkan sikap dasar dan perilaku demokratis. Wahana pembelajaran ini juga dikelola untuk membuat kalangan pemerintah memiliki kapasitas untuk:
- Menciptakan regulasi, prosedur, dan kebijakan publik yang demokratis
- Memenuhi hak-hak publik akan kesejahteraan melalui pengembangan sistem dan kebijakan sosial/ekonomi menuju perwujudan keadilan sosial
- Menciptakan berbagai prosedur dan saluran partisipasi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
2. Mengakselerasi gerakan sosial dan pemerintah untuk memperdalam demokrasi, memenuhi hak-hak publik dan mewujudkan keadilan sosial
- Membangun pusat informasi tentang gerakan pemenuhan hak atas kesejahteraan
- Membangun pusat analisis dan monitoring-evaluasi atas kebijakan, perencanaan-penganggaran, kelembagaan, dan praktek pelayanan kesejahteraan di Indonesia
- Membangun pusat pengembangan modul dan metode-metode pendidikan citizenship right, metode perencanaan-penganggaran partisipatif, metode analisis kebijakan partisipatif, metode monitoring-evaluasi pembangunan dan pelayanan publik partisipatif, metode pengembangan organisasi, serta berbagai metode riset yang partisipatif-demokratis.
- Membangun pusat pengembangan desain forum-forum deliberatif untuk dialog kebijakan, perencanaan-penganggaran, dan sistem pelayanan kesejahteraan
- Membangun pusat pengembangan metode-metode organizational development bagi kepentingan penguatan CSO, birokrasi, dan lembaga-lembaga pengelola layanan kesejahteraan
- Membangun pusat pengembangan alat-alat kampanye dan advokasi untuk peningkatan pemenuhan hak warga atas kesejahteraan
- Membangun pusat pengembangan program CSR guna mendukung gerakan kesejahteraan
3. Mendorong perubahan sosial ke arah perbaikan pemenuhan hak warga atas kesejahteraan
- Melakukan pendampingan, bantuan teknis dan pelatihan untuk:
- meningkatkan kualitas partisipasi warga dalam perumusan kebijakan dan praktek kesejahteraan di Indonesia
- meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kebijakan, perencanaan dan penganggaran, dan sistem pelayanan kesejahteraan di Indonesia
- mendorong tindakan affirmatif untuk menjamin kebijakan, perencanaan dan penganggaran, dan sistem pelayanan kesejahteraan di Indonesia mencapai masyarakat miskin, perempuan, dan kelompok rentan lainnya
- memperkuat kelembagaan CSO, birokrasi, dan lembaga-lembaga pengelola layanan kesejahteraan
- mengembangkan program CSR, guna mendukung gerakan kesejahteraan
- Mendorong kampanye dan advokasi untuk peningkatan pemenuhan hak warga atas kesejahteraan dari lembaga-lembaga
|